Walau Ditahan, Karier Ahok Tetap Cemerlang
Walau Ditahan, Karier Ahok Tetap Cemerlang
KartuQQ, Agen Poker, Bandar Ceme, BandarQ, DominoQQ, CemeQQ - Peneliti dari lembaga Lingkaran Survei Indonesia Ardian Sopa menilai karir politik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap cemerlang, meskipun sekarang terjerat kasus penistaan agama. Usai melewati masa hukuman, Ahok berpeluang kembali duduk di posisi strategi.
Ardian mengatakan di Jakarta elektabilitas Ahok mencapai 75%.
"Saya rasa belum mati karir politiknya (Pak Ahok), masih bisa sangat-sangat berkembang, mislanya dia bisa jadi menteri atau ketika dia mau bertarung di daerah lain juga masih sangat terbuka. Karena pak Ahok sendiri kan pernah bertarung di Bangka Belitung, pernah mau di Sumatera Utara, tapi nggak jadi akhirnya di DKI Jakarta. Jadi secara politik gelanggangnya masih banyak," ujar Ardian di kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur.
Agen poker - Mempertimbangkan pengalaman profesional Ahok, Adian mengatakan Ahok memiliki peluang besar untuk ditunjuk menjadi duta besar dan pemimpin BUMN.
"Setiap orang kalau di dunia akan mati sekali tapi kalau di politik kita bisa mati berkali-kali, termasuk juga bisa hidup berkali-kali terlebih untuk kasus pak Ahok ini. Karena apa Ahok ini fenomenal, fenomenal karena dia sebenarnya tripel minoritas dia sudah non muslim, dia keturunan China, kemudian dia pendatang, sehingga ini pasti menjadi sebuah nilai jual buat dia juga, karena baik lagi bawa Indonesia beragama," katanya.
Agen poker - Peluang yang dimiliki Ahok untuk menduduki jabatan strategis diperoleh karena dia punya cartatan bagus selama menjadi pemimpin daerah.
"Misalnya karena dia bertalenta, bisa juga jadi dubes dan sebagainya apa misalnya menjadi pemegang BUMN. Jadi masih banyak karir politik dan non politik yang bisa dia masukin, termasuk juga dari dukungan masyarakat kan lumayan banyak juga. Jadi memang setelah nanti diselesaikan (hukuman dua tahun), karena Ahok karirnya, bakal terus ada" kata dia.
Agen poker - Saat ini, Ahok masih di tahan di Mako Brimob dengan masa dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Ahok mengajukan banding atas putusan itu.
0 komentar: